MUSIM PILKADA, TETAP JADI PENDAMPING/OPERATOR ATAU MAU JADI PETUGAS PELAKSANA PILKADA?

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak sudah mulai tahapannya, salah satu tahap yang sudah dilaksanakan adalah baru saja KPU Daerah melaksanakan perekrutan Panitia Pemilihan, baik di tingkat kecamatan (PPK) maupun desa (PPS). Kebijakan direktorat terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan rezim sebagaimana yang pernah dilaksanakan pada tahun 2013 yang lalu, adalah melarang semua tenaga pelaksana PKH baik yang ada di pusat maupun daerah untuk terlibat sebagai petugas pelaksana pemilihan. Kalupun ada petugas pelaksana PKH yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan, tentu saja pihak direktorat dapat mengambil kebijakan sepihak terkait dengan hal ini sebagaimana termuat dalam surat edaran Dirjamsos No 280/LJS.JS.BLTB/05/2013 tanggal 8 Mei 2013

0 komentar: