AYO, NABUNG SAMPAH
Bicara soal sampah: kecenderungannya adalah kita tidak terlalu memikirkan apakah sampah yang kita hasilkan itu organik atau non-organik. Kita mungkin juga tidak terlalu peduli ke mana larinya sampah itu. Sementara kenyataannya: di Indonesia, sampah rumahtangga kita akan bercampur dengan sampah jutaan rumahtangga lainnya, hingga terbentuklah gunung-gunung sampah yang tak semestinya di tempat pembuangan akhir (TPA) berbagai kota.
Bicara soal pengelolaan sampah yang ideal, para pakar akan mengatakan bahwa tanggungjawabnya bukanlah milik pemerintah kota semata, tetapi milik bersama.
Jumlah penduduk terus meningkat, begitu pula pola konsumsi. Volume sampah pun kian meluap di berbagai TPA.
Bicara soal pengelolaan sampah yang ideal, para pakar akan mengatakan bahwa tanggungjawabnya bukanlah milik pemerintah kota semata, tetapi milik bersama.
Jumlah penduduk terus meningkat, begitu pula pola konsumsi. Volume sampah pun kian meluap di berbagai TPA.
Lantas apa yang bisa dilakukan? Saat ini di Indonesia, Bank Dunia tengah mengkaji berbagai cara untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Salah satu pilihannya adalah memperbanyak jumlah bank sampah. Belum lama ini saya bersama tim proyek pengelolaan sampah Bank Dunia mengunjungi bank sampah di beberapa kota untuk belajar lebih banyak tentang cara kerjanya.
Apa yang dimaksud dengan ‘bank sampah’? Bank sampah sudah ada di berbagai kelurahan di seluruh tanah air. Di sinilah sampah rumahtangga dipilah ke dua kelompok: sampah organik dan sampah non-organik. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah non-organik kemudian dipilah lebih lanjut ke tiga sub-kelompok: plastik, kertas, serta botol dan logam.
Di UPPKH Kabupaten Blitar, pengelolaan sampah melalui Bank Sampah telah dirintis sejak beberapa bulan yang lalu, sementara baru dilaksanakan di beberapa UPPKH Kecamatan. Sedangkan UPPKH Kecamatan Selopuro masih dalam taraf pemaparan dan perencanaan program. Berdasarkan rencana yang telah kami susun, Bank Sampah yang akan kami kelola akan digunakan untuk pembayaran pemakaian listrik bagi pelanggan (dalam hal ini adalah KSM peserta PKH), sedangkan aplikasi pembayarannya (PPOB) pihak pendamping yang mengelola.
0 komentar: